Tera & Tera Ulang

Tupoksi | Kemampuan | Instalasi Masa dan Timbangan | Instalasi Meter Air | Instalasi Meter BBM | Instalasi Meter Gas | Instalasi Ukuran Panjang | Tarif


Tugas Kami

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka Balai Pengujian UTTP memiliki tugas sebagai berikut

Melaksanakan Pengujian UTTP Melakukan pengujian atau penelitan terhadap alat ukur untuk dibandingkan dengan standar sesuai dengan satuan ukur yang berlaku dan dilakukan oleh tenaga ahli atau berhak. Dalam hal ini Balai Pengujian UTTP melakukan pengujian dalam rangka pengurusan ijin tanda pabrik untuk alat ukur yang diproduksi dalam negeri dan ijin type untuk alat ukur yang diproduksi dari luar negeri.

Mengembangkan Metode Pengukuran dan Pengujian Seiring dengan perkembangan zaman akan berpengaruh dengan kemajuan alat ukur yang dipergunakan di dalam dunia perdagangan maupun alat ukur yang dipergunakan sebagai standar pengukuran dan pengujian.

Dalam hal ini Balai Pengujian UTTP akan selalu mengembangkan metode-metode baru baik dalam prosedur pengujian maupun pengembangan standar pengujian sebagai media nya.

Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP

Peneraan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran UTTP dan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera.

Balai Pengujian UTTP memberikan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal.