F.A.Q.

  1. Apakah yang disebut sebagai UTTP?

    UTTP, singkatan dari alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya, merupakan alat-alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dan/atau kualitas.
    Contoh UTTP antara lain adalah meter kWh (mengukur energi listrik), meter gas (mengukur pasokan gas), pompa ukur bahan bakar minyak (mengukur volume bahan bakar minyak yang diisikan dari pompa pengisian bahan bakar minyak ke kendaraan bermotor), dan timbangan (menimbang massa suatu benda).

  2. Apakah yang dimaksud dengan Izin Tipe UTTP?

    Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia.

  3. Apakah UTTP yang belum memiliki Izin Tipe UTTP dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia?

    Tidak. UTTP termasuk salah satu komoditi yang importasinya terkena Lartas (larangan dan pembatasan). Agar UTTP yang diimpor dapat memasuki wilayah Republik Indonesia, maka UTTP tersebut harus memiliki dokumen pelengkap kepabeanan berupa Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe (SKRIT) UTTP Asal Impor yang diterbitkan oleh Direktorat Metrologi. SKRIT UTTP Asal Impor tersebut merupakan rekapitulasi Izin Tipe yang dimiliki oleh suatu importir yang memuat nomor Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelumnya.
  4. Siapakah yang dapat mengajukan pernohonan Izin Tipe UTTP?

    Permohonan Izin Tipe UTTP dapat diajukan oleh importir UTTP, yaitu perusahaan yang mengimpor UTTP.

  5. Perusahaan kami mengimpor UTTP untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, apakah tetap wajib Izin Tipe?

    Ya. Semua badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan UTTP ke dalam daerah pabean wajib memiliki Izin Tipe.

  6. Saya akan mengimpor UTTP ke wilayah Republik Indonesia, tetapi UTTP tersebut belum memiliki Izin Tipe UTTP. Apakah yang harus saya lakukan agar UTTP tersebut dapat keluar dari kawasan pabean?

    UTTP yang belum memiliki Izin Tipe UTTP dapat masuk ke wilayah Republik Indonesia sebagai barang contoh dalam rangka pengujian apabila telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Surat Persetujuan Impor tersebut diterbitkan setelah UTTP yang bersangkutan memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Impor UTTP sebagai Barang Contoh yang diterbitkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

  7. Berapakah jumlah maksimum barang contoh UTTP yang dapat saya impor?

    Jumlah maksimum barang contoh adalah 1 unit/set per tipe UTTP, kecuali meter kWh, timbangan pegas, meter air rumah tangga (DN Max 50 mm) maksimum 3 unit/set per tipe.

  8. Setelah mendapatkan persetujuan impor dan barang contoh UTTP sudah keluar dari wilayah pabean, apa yang harus dilakukan untuk memperoleh Izin Tipe?

    Mengajukan permohonan pengujian tipe, dengan membawa surat permohonan beserta dokumen lainnya dan barang contoh UTTP untuk mendaftar pengujian dengan datang langsung ke Loket UPTP IV-Direktorat Metrologi Jl. Pasteur No. 27 Bandung. Setelah dinyatakan lulus pengujian, maka UTTP tersebut akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Izin Tipe.

  9. Apakah yang dimaksud dengan Izin Tanda Pabrik UTTP?

    Izin Tanda Pabrik UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP produksi dalam negeri telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dibuat atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  10. Apabila suatu produsen UTTP akan membuat UTTP, apakah kewajiban produsen tersebut?

    Produsen UTTP wajib memiliki Izin Pembuatan berupa Izin Tanda Pabrik untuk setiap tipe UTTP yang dibuat didalam negeri.

  11. Apakah perbedaan antara Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik?

    Izin Tipe diperuntukkan bagi UTTP asal impor, sedangkan Izin Tanda Pabrik diperuntukkan bagi UTTP produksi dalam negeri.

  12. Siapakah yang dapat mengajukan permohonan Izin Tanda Pabrik UTTP?

    Permohonan Izin tanda Pabrik UTTP dapat diajukan oleh perusahaan yang memproduksi UTTP di dalam negeri.

  13. Perusahaan kami, masih memiliki Izin Percobaan Tanda Pabrik, Izin Tanda Pabrik dan Perpanjangan Izin Tanda Pabrik, yang diterbitkan berdasarkan peraturan terdahulu, apakah masih berlaku?

    Masih, sepanjang masa berlakunya belum habis. Namun diminta mengajukan pembaharuan Izin Tanda Pabrik paling lambat 2 bulan sebelum masa berlakunya habis.

  14. Apa saja yang saya peroleh setelah semua tahapan dalam proses perizinan selesai dilaksanakan?

    1. Pada proses Izin Tipe UTTP, pelanggan akan memperoleh surat Izin Tipe UTTP, Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor, dan 1 (satu) lembar Label Tipe.
    2. Pada proses Izin Tanda Pabrik UTTP, pelanggan akan memperoleh surat Izin Tanda Pabrik UTTP yang dilampiri contoh tanda pabrik.

  15. Apakah semua permohonan Izin Tipe/Izin Tanda Pabrik yang diajukan akan memperoleh persetujuan?

    Tidak. Apabila terdapat persyaratan yang tidak lengkap dan benar, atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan laporan hasil pengujian yang menyatakan bahwa UTTP yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka akan diterbitkan surat penolakan Izin.