Verifikasi dan Kalibrasi

Tupoksi | Ruang Lingkup | Instalasi Kemampuan | Lab. G dan T | Lab. KLH | Lab Listrik | Lab. Massa | Lab. Suhu | Lab. Panjang | Lab. Volume Tarif


Tugas Kami

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Repuvlik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (Balai SNSU) berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Balai SNSU memiliki tugas melaksanakan :

  1. Pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan turunannya. Balai SNSU melaksanakan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelengaraan metrologi legal
  2. Pengembangan metode pengukuran Balai SNSU selalu berusaha mengembangkan metode pengukuran sesuai dengan perkembangan teknologi alat ukur.
  3. Pelayanan verifikasi/kalibrasi standar ukuran Balai SNSU memberikan pelayanan verifikasi terhadap standard an kalibrasi alat ukur metrologi teknis.