Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik di bidang metrologi legal, maka Kementerian Perdagangan c.q Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah membentuk Unit Pelayanan Perizinan Kemetrologian (UPPK) berdasarkan Peraturan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen nomor 32/SPK/KEP/02/2012 tentang Unit Pelayanan Perizinan Kemetrologian (UPPK).
UPPK memberikan pelayanan perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) meliputi Izin Tipe UTTP dan Izin Tanda Pabrik UTTP, baik secara manual dan/atau elektronik.
Fungsi UPPK:
Klik gambar untuk memperbesar.
Klik gambar untuk memperbesar.