UPPK

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik di bidang metrologi legal, maka Kementerian Perdagangan c.q Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah membentuk Unit Pelayanan Perizinan Kemetrologian (UPPK) berdasarkan Peraturan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen nomor 32/SPK/KEP/02/2012 tentang Unit Pelayanan Perizinan Kemetrologian (UPPK).

UPPK memberikan pelayanan perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) meliputi Izin Tipe UTTP dan Izin Tanda Pabrik UTTP, baik secara manual dan/atau elektronik.

Fungsi UPPK:

  1. Penerimaan dokumen dan identifikasi permohonan perizinan;
  2. Verifikasi dan validasi dokumen permohonan perizinan;
  3. Penerbitan dan penyerahan bukti penerimaan permohonan perizinan;
  4. Penyampaian perizinan yang telah diterbitkan kepada pemohon; dan
  5. Pengembalian dokumen permohonan perizinan yang tidak lengkap dan/atau benar.

Proses Bisnis Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik UTTP Secara Manual

Klik gambar untuk memperbesar.

Proses Bisnis Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik UTTP Secara Elektronik

Klik gambar untuk memperbesar.