Diperuntukan bagi importir yang melakukan kegiatan importasi komponen atau sparet part suatu Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau barang/alat yang bukan kategori UTTP,sehingga tidak termasuk dalam lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012. Untuk mendapatkan surat ini, maka importir mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan:
- Fotokopi Invoice;
- Fotokopi Bill of Lading atau Air Way Bill
- Fotokopi Angka Pengenal Impor dan NPWP perusahaan;
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa barang/alat yang di impor bukan merupakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 74/M-DAG/PER/12/2012; dan
- Dokumen atau brosur barang/alat yang berisi gambar/foto yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis.
Keterangan:
- Untuk mempermudah proses penerbitan surat pembebasan, maka dalam surat permohonan disertakan informasi uraian barang, jumlah dan HS code serta no. Invoice, no. B/L, nama supplier, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, no. API dan no. NPWP.
- Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan dikirim ke:
Direktorat Metrologi
Jl. Pasteur No. 27 Bandung 40171