Pembebasan Lartas

Diperuntukan bagi importir yang melakukan kegiatan importasi komponen atau sparet part suatu Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau barang/alat yang bukan kategori UTTP,sehingga tidak termasuk dalam lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012. Untuk mendapatkan surat ini, maka importir mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Invoice;
  2. Fotokopi Bill of Lading atau Air Way Bill
  3. Fotokopi Angka Pengenal Impor dan NPWP perusahaan;
  4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa barang/alat yang di impor bukan merupakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 74/M-DAG/PER/12/2012; dan
  5. Dokumen atau brosur barang/alat yang berisi gambar/foto yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis.
Keterangan:
  • Untuk mempermudah proses penerbitan surat pembebasan, maka dalam surat permohonan disertakan informasi uraian barang, jumlah dan HS code serta no. Invoice, no. B/L, nama supplier, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, no. API dan no. NPWP.
  • Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan dikirim ke:

Direktorat Metrologi
Jl. Pasteur No. 27 Bandung 40171