Persyaratan

Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan suatu persetujuan terhadap prototipe UTTP asal impor atau produksi dalam negeri yang menyatakan UTTP tersebut telah memenuhi Syarat Teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor atau dibuat/dirakit di wilayah Republik Indonesia.

Izin Tipe UTTP diperuntukan bagi UTTP asal impor sedangkan Izin Tanda Pabrik diperuntukan bagi UTTP produksi dalam negeri.

Dasar hukum pelaksanaan Izin Tipe UTTP adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Asal Impor, sedangkan Izin Tanda Pabrik adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri.

No. Jenis Izin Persyaratan Masa Berlaku
1 Izin Tipe
  1. Surat Permohonan Izin Tipe yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  4. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang, pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan/garansi;
  6. Contoh kartu jaminan/garansi dan petunjuk penggunaan/ panduan operasional dalam bahasa Indonesia dan dapat disandingkan dengan bahasa asing
  7. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan diimpor telah diberlakukan SNI secara wajib
Tidak ada
2 Izin Tanda Pabrik
  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum diengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. fotokopi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, atau Tanda Daftar Industri;
  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual;
  7. contoh merek pabrik; dan
  8. daftar isian tentang Produsen UTTP.
  9. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian,
5 (lima) tahun
3 Perpanjangan Izin Tanda Pabrik *)
  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. asli Izin Tanda Pabrik;
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan Izin Tanda Pabrik; dan
  4. persetujuan Direktur, dalam hal telah dilakukan modifikasi terhadap UTTP.
5 (lima) Tahun
4 Label Tipe UTTP **)

Surat Permohonan Label Tipe kepada Direktur Metrologi yang dilengkapi:

  1. Fotokopi Izin Tipe UTTP
  2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan invoice impor UTTP
  3. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai penggunaan Label Tipe
*) Apabila masa berlaku izin sudah berakhir, maka produsen UTTP wajib mengajukan permohonan perpanjangan tanda pabrik ke Direktur Metrologi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku habis.
***) Label Tipe diperuntukkan bagi UTTP Asal Impor yang telah memiliki Izin Tipe